Sorumluluk reddi

IslamicFinder.org'taki tüm bilgileri dogrulamak ve onaylamak için çok saba sarf ediyoruz fakat web sitemizde uygunsuz herhangi bir materyal (veya uygun olmayan materyallere link) görürseniz lütfen  bizimle irtibata geçin.

KONUM

Lütfen mevcut konumunuzun adini girin
Lütfen dogru enlem ve boylam degerleri girin
Lütfen saat dilimini seçin
Lütfen yaz saati uygulamasi baslangiç tarihini seçin
Lütfen yaz saati uygulamasi bitis tarihini seçin
NAMAZ HESAPLAYICI

Daha hızlı deneyim ve günlük güncellemeler için.

×

Daha hızlı deneyim ve günlük güncellemeler için.

×
download

Oku Surat BaqarahSure okuma

Üzgünüz, aramanizla eslesen herhangi bir ayet bulumadik.

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ

La junaha AAalaykum in tallaqtumu alnnisaa ma lam tamassoohunna aw tafridoo lahunna fareedatan wamattiAAoohunna AAala almoosiAAi qadaruhu waAAala almuqtiri qadaruhu mataAAan bialmaAAroofi haqqan AAala almuhsineena

(Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka) menurut satu qiraat, 'tumaassuuhunna' artinya mencampuri mereka (atau) sebelum (kamu menentukan maharnya), maksudnya maskawinnya. 'Ma' mashdariyah zharfiyah, maksudnya tak ada risiko atau tanggung jawabmu dalam perceraian sebelum campur dan sebelum ditentukannya berapa mahar, maka ceraikanlah mereka itu. (Dan hendaklah kamu beri mereka itu 'mutah') atau pemberian yang akan menyenangkan hati mereka; (bagi yang mampu) maksudnya yang kaya di antaramu (sesuai dengan kemampuannya, sedangkan bagi yang melarat) atau miskin (sesuai dengan kemampuannya pula). Ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan tentang derajat atau kedudukan istri (yaitu pemberian) atau hiburan (menurut yang patut) menurut syariat dan menjadi sifat bagi mata`an. Demikian itu (merupakan kewajiban) 'haqqan' menjadi sifat yang kedua atau mashdar yang memperkuat (bagi orang-orang yang berbuat kebaikan) atau orang-orang yang taat.

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّآ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا۟ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ ٱلنِّكَاحِ وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Wain tallaqtumoohunna min qabli an tamassoohunna waqad faradtum lahunna fareedatan fanisfu ma faradtum illa an yaAAfoona aw yaAAfuwa allathee biyadihi AAuqdatu alnnikahi waan taAAfoo aqrabu lilttaqwa wala tansawoo alfadla baynakum inna Allaha bima taAAmaloona baseerun

(Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum mencampuri mereka, padahal kamu sudah menetapkan mahar, maka bayarlah separuh dari yang telah kamu tetapkan itu). Ini menjadi hak mereka, sedangkan yang separuhnya lagi kembali kepadamu, (kecuali) atau tidak demikian hukumnya (jika mereka itu), maksudnya para istri itu memaafkan mereka hingga mereka tidak mengambilnya (atau dimaafkan oleh yang pada tangannya tergenggam akad nikah), yaitu suami, maka mahar diserahkan kepada para istri-istri itu semuanya. Tetapi menurut keterangan yang diterima dari Ibnu Abbas, wali boleh bertindak sepenggantinya, bila wanita itu mahjurah (tidak dibolehkan bertasaruf) dan hal ini tidak ada dosa baginya, maka dalam hal itu tidak ada kesulitan (dan bahwa kamu memaafkan itu) 'an' dengan mashdarnya menjadi mubtada' sedangkan khabarnya ialah (lebih dekat kepada ketakwaan. Dan jangan kamu lupakan keutamaan di antara kamu), artinya saling menunjukkan kemurahan hati, (sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan) dan akan membalasmu sebaik-baiknya.

حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ

Hafithoo AAala alssalawati waalssalati alwusta waqoomoo lillahi qaniteena

(Peliharalah semua salatmu), yakni yang lima waktu dengan mengerjakannya pada waktunya (dan salat wustha atau pertengahan). Ditemui beberapa pendapat, ada yang mengatakan salat asar, subuh, zuhur atau selainnya dan disebutkan secara khusus karena keistimewaannya. (Berdirilah untuk Allah) dalam salatmu itu (dalam keadaan taat) atau patuh, berdasarkan sabda Nabi saw., "Setiap qunut dalam Alquran itu maksudnya ialah taat" (H.R. Ahmad dan lain-lainnya). Ada pula yang mengatakan khusyuk atau diam, berdasarkan hadis Zaid bin Arqam, katanya, "Mulanya kami berkata-kata dalam salat, hingga turunlah ayat tersebut, maka kami pun disuruh diam dan dilarang bercakap-cakap." (H.R. Bukhari dan Muslim)

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا۟ تَعْلَمُونَ

Fain khiftum farijalan aw rukbanan faitha amintum faothkuroo Allaha kama AAallamakum ma lam takoonoo taAAlamoona

(Jika kamu dalam keadaan takut) baik terhadap musuh, maupun banjir atau binatang buas (maka sambil berjalan kaki) jamak dari raajil, artinya salatlah sambil jalan kaki (atau berkendaraan), 'rukbaanan' jamak dari 'raakib', maksudnya bagaimana sedapatnya, baik menghadap kiblat atau tidak mau memberi isyarat saat rukuk dan sujud. (Kemudian apabila kamu telah aman), yakni dari ketakutan, (maka sebutlah Allah), artinya salatlah (sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa-apa yang tidak kamu ketahui), yakni sebelum diajarkan-Nya itu berupa fardu dan syarat-syaratnya. 'Kaf' berarti 'umpama' dan 'maa' mashdariyah atau maushuulah.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوَٰجِهِم مَّتَٰعًا إِلَى ٱلْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِى مَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Waallatheena yutawaffawna minkum wayatharoona azwajan wasiyyatan liazwajihim mataAAan ila alhawli ghayra ikhrajin fain kharajna fala junaha AAalaykum fee ma faAAalna fee anfusihinna min maAAroofin waAllahu AAazeezun hakeemun

(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri) hendaklah (berwasiat) menurut satu qiraat dengan baris di depan dan berarti wajib berwasiat (untuk istri-istri mereka) agar mereka diberi (nafkah) yang dapat mereka nikmati (hingga) sempurna (satu tahun) lamanya menunggu bagi istri-istri yang ditinggal mati suami (tanpa mengeluarkan mereka), artinya tanpa menyuruh mereka pindah dari rumah yang mereka diami sewaktu suami mereka masih hidup. (Tetapi jika mereka pindah) atas kemauan sendiri, (maka tidak ada dosa bagimu) hai para wali orang yang mati (mengenai apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka secara patut), yakni menurut syariat, misalnya bersolek, menghentikan masa berkabung dan tidak hendak menerima nafkah lagi. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam perbuatan-Nya. Wasiat yang disebut di atas dinasakh oleh ayat waris dan menunggu selama setahun oleh ayat empat bulan sepuluh hari yang lalu, tetapi turunnya terkemudian. Mengenai tempat kediaman, menurut Syafii tetap dipertahankan bagi istri-istri itu, artinya tidak dinasakh.

وَلِلْمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

Walilmutallaqati mataAAun bialmaAAroofi haqqan AAala almuttaqeena

(Wanita-wanita yang diceraikan hendaklah mendapat mutah), maksudnya diberi mutah (secara patut), artinya menurut kemampuan suami (sebagai suatu kewajiban), 'haqqan' dengan baris di atas sebagai maf`ul mutlak bagi fi`ilnya yang dapat diperkirakan (bagi orang-orang yang takwa). Hal ini diulang kembali oleh Allah agar mencapai pula wanita-wanita yang telah dicampuri, karena ayat yang lalu adalah ayat mengenai yang belum dicampuri.

كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Kathalika yubayyinu Allahu lakum ayatihi laAAallakum taAAqiloona

(Demikianlah), artinya seperti telah disebutkan di atas (Allah menjelaskan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu mengerti) atau memahaminya.

أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ خَرَجُوا۟ مِن دِيَٰرِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ ٱلْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ ٱللَّهُ مُوتُوا۟ ثُمَّ أَحْيَٰهُمْ إِنَّ ٱللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى ٱلنَّاسِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ

Alam tara ila allatheena kharajoo min diyarihim wahum oloofun hathara almawti faqala lahumu Allahu mootoo thumma ahyahum inna Allaha lathoo fadlin AAala alnnasi walakinna akthara alnnasi la yashkuroona

(Tidakkah kamu perhatikan) pertanyaan disertai keanehan dan dorongan untuk mendengar apa yang dibicarakan sesudah itu (orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedangkan jumlah mereka beribu-ribu) ada yang mengatakan empat, delapan atau sepuluh ribu serta ada pula yang mengatakan berjumlah tiga puluh, empat puluh atau tujuh puluh ribu (disebabkan takut mati) sebagai maf`ul liajlih. Mereka ini ialah segolongan Bani Israel yang ditimpa oleh wabah sampar hingga lari meninggalkan negeri mereka. (Maka firman Allah kepada mereka, "Matilah kamu!") hingga mereka pun mati, (kemudian mereka dihidupkan-Nya kembali), yakni setelah delapan hari atau lebih, atas doa Nabi mereka yang bernama Hizqil. Ada beberapa lamanya mereka hidup tetapi bekas kematian tanda-tandanya terdapat pada diri mereka, tidak memakai pakaian kecuali nanti berbalik menjadi kain kafan, dan peristiwa ini menjadi buah tutur sampai kepada anak-anak mereka. (Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia) di antaranya menghidupkan mereka tadi, (tetapi kebanyakan manusia) yakni orang-orang kafir (tidak bersyukur). Adapun tujuan menyebutkan tentang orang-orang itu di sini ialah untuk merangsang semangat orang-orang beriman untuk berperang dan itulah sebabnya dihubungkan kepadanya.

وَقَٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Waqatiloo fee sabeeli Allahi waiAAlamoo anna Allaha sameeAAun AAaleemun

(Dan berperanglah kamu di jalan Allah) maksudnya untuk meninggikan agama-Nya (dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Mendengar) akan ucapanmu (lagi Maha Mengetahui) akan keadaanmu, hingga memberi balasan kepadamu.

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Man tha allathee yuqridu Allaha qardan hasanan fayudaAAifahu lahu adAAafan katheeratan waAllahu yaqbidu wayabsutu wailayhi turjaAAoona

(Siapakah yang bersedia memberi pinjaman kepada Allah) yaitu dengan menafkahkan hartanya di jalan Allah (yakni pinjaman yang baik) dengan ikhlas kepada-Nya semata, (maka Allah akan menggandakan) pembayarannya; menurut satu qiraat dengan tasydid hingga berbunyi 'fayudha'ifahu' (hingga berlipat-lipat) mulai dari sepuluh sampai pada tujuh ratus lebih sebagaimana yang akan kita temui nanti (Dan Allah menyempitkan) atau menahan rezeki orang yang kehendaki-Nya sebagai ujian (dan melapangkannya) terhadap orang yang dikehendaki-Nya, juga sebagai cobaan (dan kepada-Nya kamu dikembalikan) di akhirat dengan jalan akan dibangkitkan dari matimu dan akan dibalas segala amal perbuatanmu.

Contact Us

Thanks for reaching out. We'll get back to you soon.

Improve your location’s accuracy

Sometimes we might have trouble finding where you are located. Having your current location will help us to get you more accurate prayer times and nearby Islamic places. Here are some things you can do to help fix the problem.

  1. In the top right, click More
  2. Click Settings and then Show advanced settings.
  3. In the "Privacy" section, click Content settings.
    1. In the dialog that appears, scroll down to the "Location" section. Select one of these permissions:
    2. Allow all sites to track your physical location: Select this option to let all sites automatically see your location.
    3. Ask when a site tries to track your physical location: Select this option if you want Google Chrome to alert you whenever a site wants to see your location.
    4. Do not allow any site to track your physical location: Select this option if don't want any sites to see your location.
  4. Click Done.
  1. Open System Preferences and then Security & Privacy Preferences and then Privacy and then Location Services.
  2. To allow for changes, click the lock in the bottom left.
  3. Check "Enable Location Services."
  1. Turn on location
    1. On your phone or tablet, open the Settings app.
    2. Tap Location.
    3. At the top, switch location on.
    4. Tap Mode and then High accuracy.
    If you still get an error when you open IslamicFinder, follow the step 2.
  2. Open Chrome
    1. In the top right, tap More
    2. Tap Settings.
    3. Under "Advanced", tap Site Settings
    4. Tap Location. If you see a toggle, make sure it turned on and blue.
      1. If you see "Location access is turned off for this device," tap the blue words > on the next Settings screen, tap the toggle to turn on location access.
      2. If you see "blocked" under "Location," tap Blocked > tap IslamicFinder > Clear & reset.
    5. Open IslamicFinder in your mobile browser and refresh the web page
    If you're using a browser other than Chrome, visit your browser's help center by visiting their website.
  1. Turn on location
    1. Open Settings app.
    2. Tap Privacy > Location Services > Safari Websites.
    3. Under "Allow Location Access," tap While Using the app.
  2. Give current location access on your browser
      Safari
    1. Open settings app.
    2. Tap General > Reset.
    3. Tap Reset Location & Privacy.
    4. If prompted, enter your passcode.
    5. You will see a message that says "This will reset your location and privacy settings to factory defaults." Tap Reset Settings.
    6. Open Safari
    7. Go to IslamicFinder
    8. To give Safari access to your location, tap Allow or OK
    9. To give IslamicFinder access to your location, tap OK
  3. If you are using a browser other than Safari, visit your browser's help center by visiting their website.