تنبيه

نحن في الباحث الإسلامي نبذل قصارى جهدنا في تقديم المعلومات والمواقع المناسبة. فإذا وجدت ما هو غير مناسب فلا تتردد في  الاتصال بنا

الموقع

الرجاء إدخال اسم الموقع الحالي
الرجاء إدخال الصحيحة قيم الطول خط العرض
الرجاء تحديد المنطقة الزمنية
الرجاء تحديد الصيفي تاريخ بدء
الرجاء تحديد النهار تاريخ انتهاء التوفير
حاسبة الصلاة

لتجربة أكثر سرعة ولتحصل على تحديثات يومية

×

لتجربة أكثر سرعة ولتحصل على تحديثات يومية

×

قراءة سورة النساءمع الترجمة

آسف، لا يمكن العثور على الآيات مطابقة طلب البحث / كلمة

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Walakum nisfu ma taraka azwajukum in lam yakun lahunna waladun fain kana lahunna waladun falakumu alrrubuAAu mimma tarakna min baAAdi wasiyyatin yooseena biha aw daynin walahunna alrrubuAAu mimma taraktum in lam yakun lakum waladun fain kana lakum waladun falahunna alththumunu mimma taraktum min baAAdi wasiyyatin toosoona biha aw daynin wain kana rajulun yoorathu kalalatan awi imraatun walahu akhun aw okhtun falikulli wahidin minhuma alssudusu fain kanoo akthara min thalika fahum shurakao fee alththuluthi min baAAdi wasiyyatin yoosa biha aw daynin ghayra mudarrin wasiyyatan mina Allahi waAllahu AAaleemun haleemun

(Dan bagi kamu, suami-suami, seperdua dari harta peninggalan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak) baik dari kamu maupun dari bekas suaminya dulu. (Tetapi jika mereka mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta peninggalan, yakni setelah dipenuhinya wasiat yang mereka buat atau dibayarnya utang mereka.) Dalam hal ini cucu dianggap sama dengan anak menurut ijmak. (Dan bagi mereka) artinya para istri itu baik mereka berbilang atau tidak (seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak; dan jika kamu mempunyai anak) baik dari istrimu itu maupun dari bekas istrimu (maka bagi mereka seperdelapan dari harta peninggalanmu, yakni setelah dipenuhinya wasiat yang kamu buat atau dibayarnya utangmu). Dalam hal ini cucu dianggap sama dengan anak menurut ijmak. (Jika seorang laki-laki yang diwarisi itu) menjadi sifat, sedangkan khabarnya: (kalalah) artinya tidak meninggalkan bapak dan tidak pula anak (atau perempuan) yang mewaris secara kalalah (tetapi ia mempunyai) maksudnya yang diwarisi itu (seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan) maksudnya yang seibu, dan jelas-jelas dibaca oleh Ibnu Masud dan lain-lain (maka masing-masing jenis saudara itu memperoleh seperenam) harta peninggalan. (Tetapi jika mereka itu) maksudnya saudara-saudara yang seibu itu, baik laki-laki maupun perempuan (lebih daripada itu) maksudnya lebih dari seorang (maka mereka berserikat dalam sepertiga harta) dengan bagian yang sama antara laki-laki dan perempuan (sesudah dipenuhinya wasiat yang dibuatnya atau dibayarnya utangnya tanpa memberi mudarat) menjadi hal dari dhamir yang terdapat pada yuushaa; artinya tidak menyebabkan adanya kesusahan bagi para ahli waris, misalnya dengan berwasiat lebih dari sepertiga harta (sebagai amanat) atau pesan, dan merupakan mashdar yang mengukuhkan dari yuushiikum (dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui) faraid atau tata cara pembagian pusaka yang diatur-Nya buat makhluk-Nya (lagi Maha Penyantun) dengan menangguhkan hukuman terhadap orang-orang yang melanggarnya. Kemudian mengenai pembagian pusaka terhadap ahli-ahli waris tersebut yang mengandung keraguan dengan adanya halangan seperti pembunuhan atau perbedaan agama dan menjadi murtad, maka penjelasannya diserahkan pada sunah.

تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ

Tilka hudoodu Allahi waman yutiAAi Allaha warasoolahu yudkhilhu jannatin tajree min tahtiha alanharu khalideena feeha wathalika alfawzu alAAatheemu

(Itulah) maksudnya hukum-hukum tersebut semenjak urusan anak yatim hingga berikutnya (ketentuan-ketentuan Allah) syariat-syariat yang ditetapkan-Nya buat hamba-hamba-Nya agar mereka patuhi dan tidak dikhianati. (Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya) mengenai hukum-hukum yang ditetapkan-Nya itu (maka akan dimasukkan-Nya) ada yang membaca nudkhiluhu; artinya Kami masukkan ia, dengan maksud merubah pembicaraan kepada orang pertama (ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar).

وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Waman yaAAsi Allaha warasoolahu wayataAAadda hudoodahu yudkhilhu naran khalidan feeha walahu AAathabun muheenun

(Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar aturan-aturan-Nya, maka akan dimasukkan-Nya) ada dua versi dengan memakai ya dan ada pula dengan memakai nun (ke dalam api neraka, kekal ia di dalamnya dan baginya) di dalamnya (siksa yang menghinakan) di samping menciutkan hati. Pada kedua ayat terdapat lafal man sedangkan pada khaalidiina makna atau artinya.

وَٱلَّٰتِى يَأْتِينَ ٱلْفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَٱسْتَشْهِدُوا۟ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ فَإِن شَهِدُوا۟ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِى ٱلْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

Waallatee yateena alfahishata min nisaikum faistashhidoo AAalayhinna arbaAAatan minkum fain shahidoo faamsikoohunna fee albuyooti hatta yatawaffahunna almawtu aw yajAAala Allahu lahunna sabeelan

(Dan wanita-wanita yang melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina di antara wanita-wanitamu (maka persaksikanlah mereka itu kepada empat orang saksi di antaramu) maksudnya di antara laki-lakimu yang beragama Islam. (Maka jika mereka memberikan kesaksian) terhadap perbuatan mereka itu (maka tahanlah mereka itu) atau kurunglah (dalam rumah) dan laranglah mereka bergaul dengan manusia (sampai mereka diwafatkan oleh maut) maksudnya oleh malaikat maut (atau) hingga (Allah memberi bagi mereka jalan lain) yakni jalan untuk membebaskan mereka dari hukuman semacam itu. Demikianlah hukuman mereka pada awal Islam lalu mereka diberi jalan lain yaitu digantinya dengan hukum dera sebanyak seratus kali serta membuangnya dari kampung halamannya selama setahun yakni bagi yang belum kawin dan dengan merajam wanita-wanita yang sudah kawin. Dalam hadis tersebut bahwa tatkala hukuman itu diumumkan, bersabdalah Nabi saw., "Terimalah daripadaku, contohlah kepadaku karena Allah telah memberikan bagi mereka jalan lepas!" Riwayat Muslim.

وَٱلَّذَانِ يَأْتِيَٰنِهَا مِنكُمْ فَـَٔاذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا۟ عَنْهُمَآ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا

Waallathani yatiyaniha minkum faathoohuma fain taba waaslaha faaAAridoo AAanhuma inna Allaha kana tawwaban raheeman

(Dan mengenai dua orang) dengan nun yang memakai atau tanpa tasydid (yang melakukannya) maksudnya perbuatan keji, yaitu berzina atau homoseksual (di antara kamu) maksudnya kaum lelaki (maka berilah mereka hukuman) dengan mencela dan memukul mereka dengan terompah. (Kemudian jika mereka bertobat) daripadanya (dan memperbaiki perbuatan mereka) (maka tinggalkanlah mereka) dan jangan disakiti lagi. (Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat) terhadap orang yang sadar (lagi Maha Penyayang) kepadanya. Ayat ini telah dihapus/dimansukh hukumnya dengan ayat had, jika yang dimaksud karena berzina. Demikian pula menurut Syafii jika yang dimaksud karena homoseksual. Hanya menurutnya pula, orang yang "dikerjai" tidaklah dirajam walaupun telah beristri, hanya dipukul dan diasingkan. Bahwa yang dimaksud itu homoseksual lebih kuat dengan alasan adanya dhamir tatsniah huma dan lain-lain. Menurut golongan yang pertama yang dimaksud dengan kedua mereka itu ialah pezina yang laki-laki dan yang perempuan. Tetapi pendapat ini ditolak oleh golongan Syafii dengan penjelasan yang diberikan kemudian dengan hubungannya yang berkaitan dengan dhamir laki-laki dan berserikatnya kedua mereka dalam menerima hukuman, bertobat dan diisolir. Dan ini khusus bagi pihak laki-laki, karena sebagaimana kita ketahui bagi pihak wanita ialah tahanan rumah.

إِنَّمَا ٱلتَّوْبَةُ عَلَى ٱللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلسُّوٓءَ بِجَهَٰلَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُو۟لَٰٓئِكَ يَتُوبُ ٱللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Innama alttawbatu AAala Allahi lillatheena yaAAmaloona alssooa bijahalatin thumma yatooboona min qareebin faolaika yatoobu Allahu AAalayhim wakana Allahu AAaleeman hakeeman

(Sesungguhnya tobat di isi Allah) yakni yang pasti diterima di sisi-Nya berkat kemurahan-Nya (ialah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan) atau maksiat (disebabkan kejahilan) menjadi hal artinya tidak tahu bahwa dengan itu berarti mendurhakai Allah (kemudian mereka bertobat dalam) waktu (dekat) yakni sebelum mengalami sekarat (maka mereka itulah yang diterima tobatnya oleh Allah) artinya diterima-Nya tobat mereka (dan Allah Maha Mengetahui) akan makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) mengenai tindakan-Nya terhadap mereka.

وَلَيْسَتِ ٱلتَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ حَتَّىٰٓ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ ٱلْمَوْتُ قَالَ إِنِّى تُبْتُ ٱلْـَٰٔنَ وَلَا ٱلَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُو۟لَٰٓئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Walaysati alttawbatu lillatheena yaAAmaloona alssayyiati hatta itha hadara ahadahumu almawtu qala innee tubtu alana wala allatheena yamootoona wahum kuffarun olaika aAAtadna lahum AAathaban aleeman

(Dan tidaklah dikatakan tobat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan) atau dosa (hingga ketika ajal datang kepada salah seorang mereka) dan nyawanya hendak lepas (lalu dikatakannya) ketika menyaksikan apa yang sedang dialaminya ("Sesungguhnya saya bertobat sekarang.") karena itu tidaklah bermanfaat dan tidak akan diterima oleh Allah tobatnya. (Dan tidak pula orang-orang yang mati sedangkan mereka berada dalam kekafiran) yakni jika mereka bertobat di akhirat sewaktu menyaksikan azab, maka tidak pula akan diterima. (Mereka itu Kami siapkan) sediakan (bagi mereka siksa yang pedih) yang menyakitkan.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Ya ayyuha allatheena amanoo la yahillu lakum an tarithoo alnnisaa karhan wala taAAduloohunna litathhaboo bibaAAdi ma ataytumoohunna illa an yateena bifahishatin mubayyinatin waAAashiroohunna bialmaAAroofi fain karihtumoohunna faAAasa an takrahoo shayan wayajAAala Allahu feehi khayran katheeran

(Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita) maksudnya diri mereka (dengan paksa) dibaca karhan atau kurhan; artinya tanpa kemauan dan kerelaan mereka. Di zaman jahiliah mereka biasa mewarisi wanita-wanita, istri karib kerabat mereka. Jika mereka kehendaki mereka dapat mengawininya tanpa maskawin, atau mereka kawinkan lalu diambil maskawinnya, atau mereka halangi kawin sampai wanita itu menebus dirinya dengan harta warisan yang diperolehnya atau mereka tunggu sampai meninggal lalu mereka warisi hartanya; maka mereka dilarang demikian itu. (Dan tidak pula) bahwa (kamu menyusahkan mereka) artinya kamu halangi istri-istrimu buat mengawini laki-laki lain dengan menahan mereka padahal tak ada keinginanmu lagi terhadap mereka selain dari menyusahkan belaka (karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka) berupa mahar (kecuali jika mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata) dengan ya baris di atas dan baris di bawah, yang nyata atau yang dinyatakan, artinya zina atau nusyuz; maka ketika itu bolehlah kamu menyusahkan mereka hingga mereka melakukan khuluk atau menebus diri mereka (dan pergaulilah mereka secara patut) artinya secara baik-baik, biar dalam perkataan maupun dalam memberi nafkah lahir atau batin. (Maka jika kamu tidak menyukai mereka) hendaklah bersabar (karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak). Siapa tahu hal itu dilakukan-Nya misalnya dengan menganugerahimu anak yang saleh.

وَإِنْ أَرَدتُّمُ ٱسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا أَتَأْخُذُونَهُۥ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Wain aradtumu istibdala zawjin makana zawjin waataytum ihdahunna qintaran fala takhuthoo minhu shayan atakhuthoonahu buhtanan waithman mubeenan

(Dan jika kamu bermaksud hendak mengganti istrimu dengan istri yang lain) artinya kamu ambil dia sebagai penggantinya setelah kamu ceraikan istrimu yang pertama itu (dan) sungguh (kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka) maksudnya istri-istri itu (harta yang banyak) sebagai maskawinnya (maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali secara aniaya) dengan zalim (dan dengan -memikul- dosa yang nyata?) Dinashabkan keduanya karena kedudukan mereka sebagai hal sedangkan pertanyaan berikut maksudnya sebagai celaan dan penolakan:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا

Wakayfa takhuthoonahu waqad afda baAAdukum ila baAAdin waakhathna minkum meethaqan ghaleethan

(Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali) artinya dengan alasan apa (padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain) atau telah berhubungan sebagai suami istri dengan bercampur yang telah mensahkan maskawin (dan mereka telah mengambil daripadamu perjanjian) atau pengakuan (yang erat) atau berat, yakni berupa perintah Ilahi agar memegang mereka secara baik-baik atau melepas mereka secara baik-baik pula.
يقوم الباحث الإسلامي بجلب القرآن, mp3 القرآن الكريم اليك حتى يجعل تلاوته أكثر سهولة. مع أداة إستكشاف القرآن، بضغطة زر يُمكنك إختيار الصورة التي ترغب في تلاوتها! مٌقدماً لك الترجمة والنسخ بالعربية والعديد من اللغات الأخرى، لم تكن تلاوة القرآن بهذه السهولة من قبل. قراءة سعيدة!
روابط سريعة

Contact Us

Thanks for reaching out. We'll get back to you soon.

Improve your location’s accuracy

Sometimes we might have trouble finding where you are located. Having your current location will help us to get you more accurate prayer times and nearby Islamic places. Here are some things you can do to help fix the problem.

  1. In the top right, click More
  2. Click Settings and then Show advanced settings.
  3. In the "Privacy" section, click Content settings.
    1. In the dialog that appears, scroll down to the "Location" section. Select one of these permissions:
    2. Allow all sites to track your physical location: Select this option to let all sites automatically see your location.
    3. Ask when a site tries to track your physical location: Select this option if you want Google Chrome to alert you whenever a site wants to see your location.
    4. Do not allow any site to track your physical location: Select this option if don't want any sites to see your location.
  4. Click Done.
  1. Open System Preferences and then Security & Privacy Preferences and then Privacy and then Location Services.
  2. To allow for changes, click the lock in the bottom left.
  3. Check "Enable Location Services."
  1. Turn on location
    1. On your phone or tablet, open the Settings app.
    2. Tap Location.
    3. At the top, switch location on.
    4. Tap Mode and then High accuracy.
    If you still get an error when you open IslamicFinder, follow the step 2.
  2. Open Chrome
    1. In the top right, tap More
    2. Tap Settings.
    3. Under "Advanced", tap Site Settings
    4. Tap Location. If you see a toggle, make sure it turned on and blue.
      1. If you see "Location access is turned off for this device," tap the blue words > on the next Settings screen, tap the toggle to turn on location access.
      2. If you see "blocked" under "Location," tap Blocked > tap IslamicFinder > Clear & reset.
    5. Open IslamicFinder in your mobile browser and refresh the web page
    If you're using a browser other than Chrome, visit your browser's help center by visiting their website.
  1. Turn on location
    1. Open Settings app.
    2. Tap Privacy > Location Services > Safari Websites.
    3. Under "Allow Location Access," tap While Using the app.
  2. Give current location access on your browser
      Safari
    1. Open settings app.
    2. Tap General > Reset.
    3. Tap Reset Location & Privacy.
    4. If prompted, enter your passcode.
    5. You will see a message that says "This will reset your location and privacy settings to factory defaults." Tap Reset Settings.
    6. Open Safari
    7. Go to IslamicFinder
    8. To give Safari access to your location, tap Allow or OK
    9. To give IslamicFinder access to your location, tap OK
  3. If you are using a browser other than Safari, visit your browser's help center by visiting their website.