Dégagement de responsabilité

Nous effectuons tous les efforts possibles pour vérifier l'ensemble des informations de islamicfinder.org. Si vous trouvez un document inapproprié (ou des liens conduisant à des documents inappropriés), veuillez alors  nous contacter.

LOCALISATION

Entrez le nom de l'emplacement actuel
Veuillez saisir des valeurs correctes de longitude de latitude
Veuillez sélectionner le fuseau horaire
Veuillez sélectionner la date de début de l heure d'été
Veuillez sélectionner la date de fin de l heure d'été
CALCUL DES PRIERES

Hanshir as Suwayd|LY|44396697

Chefe Macachula|MZ|44997504

Hanshir ash Shiqaf|LY|44392521

Mare d' Abdoman|TD|41909161

Ereke|TD|41917077

Kelpy-Kishlak|AZ|40545122

Ondor Hudag|MN|44838085

Hanshir as Sawda'|LY|44391244

Othan|MN|44838295

Ovoot|MN|44838318

Chefe Mahamba|MZ|44997588

Hanshir at Tayyash|LY|44397706

Hanshir as Sawa`idiyah|LY|44391181

Felounga|TD|41917344

Firidina|TD|41917424

Lagoa Maibe|MZ|45014115

Jabbanat Sidi Bin Mu'min|LY|44394127

Chefe Jamal|MZ|44997431

Farkil|TD|41917293

Jebel Adaribab|SD|47026638

Lagoa Inhapavala|MZ|45008042

Chefe Mahema|MZ|44997592

Maou|TD|41924094

Orog Nuur|MN|44838243

Hanshir Raqada'|LY|44389529

Yuki Reynwit|CD|42319773

Hanshir Shakhimah|LY|44392026

Lagoa M'fucue|MZ|45020951

Chefe Magoba|MZ|44997580

Jabbanat Shukhaymah|LY|44392715

Etang de Fianga|TD|41917379

Hanshir Ra's al `Ayn|LY|44389593

Jebel Abu Zaima|SD|47026440

Fellateri|TD|41917343

Hara Gol|MN|44832972

Hanshir Jami`|LY|44380126

Chefe Magacimbe|MZ|44997577

Bi'r `Utayyiqah|LY|44400666

Fori|TD|41917501

Hanshir ash Shuwayrif|LY|44392851

Chefe Gulula|MZ|44997383

Sherburne Shoal|PG|45731693

Ho-tao|MM|40963908

United States|US|6252001

pour une navigation plus rapide et des mises à jour quotidiennes.

×

pour une navigation plus rapide et des mises à jour quotidiennes.

×

Lire Sourate MuminunAvec traduction

Désolé, votre mot recherché/votre requête ne correspond à aucun aya.

إِنِّى جَزَيْتُهُمُ ٱلْيَوْمَ بِمَا صَبَرُوٓا۟ أَنَّهُمْ هُمُ ٱلْفَآئِزُونَ

Innee jazaytuhumu alyawma bima sabaroo annahum humu alfaizoona

Mereka, orang-orang Mukmin itu, Kami balas dengan keberuntungan, sebab mereka tabah dalam menghadapi ejekan dan kekejaman kalian.

قَٰلَ كَمْ لَبِثْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ عَدَدَ سِنِينَ

Qala kam labithtum fee alardi AAadada sineena

Allah berkata kepada orang-orang kafir, "Berapa tahun kalian hidup di dunia?"

قَالُوا۟ لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ فَسْـَٔلِ ٱلْعَآدِّينَ

Qaloo labithna yawman aw baAAda yawmin faisali alAAaddeena

Demikian pendeknya kehidupan dunia jika dibandingkan dengan lamanya masa tinggal mereka di dalam siksaan, mereka menjawab, "Kami hidup sehari atau setengah hari. Tanyakan saja kepada orang-orang yang dapat menghitung dengan benar, karena kami sibuk menghadapi siksaan."

قَٰلَ إِن لَّبِثْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا لَّوْ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Qala in labithtum illa qaleelan law annakum kuntum taAAlamoona

Allah berkata lagi kepada mereka, "Kalian hidup di dunia hanya sebentar saja. Kalau saja kalian mengetahui akibat kekufuran dan sikap durhaka dan bahwa kenikmatan dunia itu sangat sedikit, kalian tentu sudah beriman dan taat.

أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَٰكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ

Afahasibtum annama khalaqnakum AAabathan waannakum ilayna la turjaAAoona

Apakah kalian mengira bahwa Kami menciptakan kalian tanpa ada hikmahnya, lalu kalian berbuat kejahatan di muka bumi? Apakah kalian mengira bahwa kalian tidak akan dibangkitkan untuk diberi balasan? Tidak sama sekali!"

فَتَعَٰلَى ٱللَّهُ ٱلْمَلِكُ ٱلْحَقُّ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ ٱلْعَرْشِ ٱلْكَرِيمِ

FataAAala Allahu almaliku alhaqqu la ilaha illa huwa rabbu alAAarshi alkareemi

Keagungan hanyalah milik Allah Swt. Dialah Raja Pemilik segalanya. Tidak ada yang patut disembah dengan sebenarnya kecuali Dia. Dia adalah pemilik singgasana yang agung.

وَمَن يَدْعُ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ لَا بُرْهَٰنَ لَهُۥ بِهِۦ فَإِنَّمَا حِسَابُهُۥ عِندَ رَبِّهِۦٓ إِنَّهُۥ لَا يُفْلِحُ ٱلْكَٰفِرُونَ

Waman yadAAu maAAa Allahi ilahan akhara la burhana lahu bihi fainnama hisabuhu AAinda rabbihi innahu la yuflihu alkafiroona

Barangsiapa menyembah tuhan lain bersama Allah tanpa memiliki dalil yang menunjukkan keberhakan tuhan itu untuk disembah, maka Allah pasti akan membalasnya atas perbuatan syiriknya itu. Orang-orang kafir sungguh tidak akan beruntung. Yang beruntung hanyalah orang-orang Mukmin.

وَقُل رَّبِّ ٱغْفِرْ وَٱرْحَمْ وَأَنتَ خَيْرُ ٱلرَّٰحِمِينَ

Waqul rabbi ighfir wairham waanta khayru alrrahimeena

Katakan, wahai Rasulullah, sambil berdoa dan pasrah kepada Tuhanmu, "Ya Tuhanku, ampunilah dosaku dan karuniakanlah aku kasih sayang-Mu, karena Engkaulah yang terbaik di antara pemberi kasih sayang. Sebab kasih sayang-Mu amat luas dan amat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik."

سُورَةٌ أَنزَلْنَٰهَا وَفَرَضْنَٰهَا وَأَنزَلْنَا فِيهَآ ءَايَٰتٍۭ بَيِّنَٰتٍ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Sooratun anzalnaha wafaradnaha waanzalna feeha ayatin bayyinatin laAAallakum tathakkaroona

[[24 ~ AN-NUR (CAHAYA) Pendahuluan: Madaniyyah, 64 ayat ~ Dalam surat yang mengandung 64 ayat ini Allah menerangkan perlunya membersihkan masyarakat dari praktik zina dan penyebaran kekejian, baik melalui perbuatan maupun perkataan, di kalangan kaum Mukmin, dan menetapkan hukuman yang menjerakan untuk itu. Selain itu, Allah Swt. menentukan hukum khusus bagi pelaku zina yang telah bersuami-istri karena masing-masing suami istri memungkinkan untuk saling percaya. Pembicaraan mengenai zina ini dilanjutkan dengan pembicaraan mengenai kebohongan yang berkaitan dengan zina dan bagaimana seharusnya orang-orang Mukmin menyikapi perkataan buruk yang tidak ditopang oleh bukti yang kuat. Setelah itu, dibicarakan pula etika memasuki rumah dan orang-orang yang dibolehkan melihat aurat wanita. Kemudian, setelah pembicaraan mengenai dakwah secara umum, dibicarkan pula soal kesucian diri. Pembicaraan selanjutnya mengenai cahaya Allah, zikir di masjid, perbuatan orang-orang kafir dan ihwal orang-orang yang membangkang. Pada sisi lain, ihwal orang-orang Mukmin ditampakkan dalam surat ini. Etika hidup berkeluarga, ihwal kerabat, anak-anak kecil dan orang dewasa dalam pergaulan, juga disinggung dalam surat ini. Di samping itu, disebutkan juga mengenai siapa saja yang boleh makan di meja makan mereka. Terakhir, surat ini menyebutkan sifat-sifat orang Mukmin ketika diajak oleh Rasulullah saw. untuk suatu tujuan bersama dan juga besarnya kekuasaan dan ilmu Allah Swt.]] Inilah surat yang Kami wahyukan dan Kami wajibkan hukum-hukum yang dikandungnya. Di dalamnya Kami menurunkan bukti-bukti yang jelas mengenai kemahakuasaan dan kemahaesaan Allah, dan bahwa kitab suci ini benar-benar berasal dari Allah agar kalian dapat mengambil pelajaran darinya.

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Alzzaniyatu waalzzanee faijlidoo kulla wahidin minhuma miata jaldatin wala takhuthkum bihima rafatun fee deeni Allahi in kuntum tuminoona biAllahi waalyawmi alakhiri walyashhad AAathabahuma taifatun mina almumineena

Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera(1). (1) Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini: Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu: a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam (riddah: 'menjadi murtad') merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam (fuqahâ') membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu (a) yang terkena sanksi hudûd, (b) yang terkena sanksi qishâsh dan (c) yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh (termasuk di dalamnya diyat) adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina (qadzaf), menentang penguasa (baghy), mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam (murtad). Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina--baik laki-laki maupun perempuan--yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah (kejaksaan) tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu.
Islamic Finder vous présente Al Quran, qui rendra l'apprentissage et la récitation du Coran plus facile. Avec notre fonctionnalité d'étude du Coran, en un clic vous pourrez sélectionner la Sourate que vous souhaitez réciter ! Vous proposant la traduction du Coran et sa translittération en français et dans d'autres langues, la récitation du Coran n'aura jamais été aussi simple. Bonne lecture!

Contact Us

Thanks for reaching out. We'll get back to you soon.

Improve your location’s accuracy

Sometimes we might have trouble finding where you are located. Having your current location will help us to get you more accurate prayer times and nearby Islamic places. Here are some things you can do to help fix the problem.

  1. In the top right, click More
  2. Click Settings and then Show advanced settings.
  3. In the "Privacy" section, click Content settings.
    1. In the dialog that appears, scroll down to the "Location" section. Select one of these permissions:
    2. Allow all sites to track your physical location: Select this option to let all sites automatically see your location.
    3. Ask when a site tries to track your physical location: Select this option if you want Google Chrome to alert you whenever a site wants to see your location.
    4. Do not allow any site to track your physical location: Select this option if don't want any sites to see your location.
  4. Click Done.
  1. Open System Preferences and then Security & Privacy Preferences and then Privacy and then Location Services.
  2. To allow for changes, click the lock in the bottom left.
  3. Check "Enable Location Services."
  1. Turn on location
    1. On your phone or tablet, open the Settings app.
    2. Tap Location.
    3. At the top, switch location on.
    4. Tap Mode and then High accuracy.
    If you still get an error when you open IslamicFinder, follow the step 2.
  2. Open Chrome
    1. In the top right, tap More
    2. Tap Settings.
    3. Under "Advanced", tap Site Settings
    4. Tap Location. If you see a toggle, make sure it turned on and blue.
      1. If you see "Location access is turned off for this device," tap the blue words > on the next Settings screen, tap the toggle to turn on location access.
      2. If you see "blocked" under "Location," tap Blocked > tap IslamicFinder > Clear & reset.
    5. Open IslamicFinder in your mobile browser and refresh the web page
    If you're using a browser other than Chrome, visit your browser's help center by visiting their website.
  1. Turn on location
    1. Open Settings app.
    2. Tap Privacy > Location Services > Safari Websites.
    3. Under "Allow Location Access," tap While Using the app.
  2. Give current location access on your browser
      Safari
    1. Open settings app.
    2. Tap General > Reset.
    3. Tap Reset Location & Privacy.
    4. If prompted, enter your passcode.
    5. You will see a message that says "This will reset your location and privacy settings to factory defaults." Tap Reset Settings.
    6. Open Safari
    7. Go to IslamicFinder
    8. To give Safari access to your location, tap Allow or OK
    9. To give IslamicFinder access to your location, tap OK
  3. If you are using a browser other than Safari, visit your browser's help center by visiting their website.